Daftar Isi [Tutup]
Sehubungan dengan acara Apresiasi Sastra Siswa Sekolah Dasar tahun 2017, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Apresiasi Sastra Siswa Sekolah Dasar tahun 2017 akan diselenggarakan pada: hari : Kamis s.d. Minggu tanggal : 26 s.d. 29 Oktober 2017 daerah : Hotel Bogor Icon and Convention Jalan Raya Baru No. 1, Bukit Cimanggu City, Cibadak, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat 16168 Telp : 0251-7567888 check-in : Kamis, 26 Oktober 2017 pukul 14.00 WIB;
- Peserta Apresiasi Sastra Siswa Sekolah Dasar yakni siswa yang telah mengirimkan karya dan lolos seleksi dari panita sentra sebagaimana Lampiran 1, serta tidak dapat digantikan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir.
- Bidang yang dilombakan yakni Lomba Menulis Cerita Pendek Kategori Pemula, Lomba Menulis Cerita Pendek Kategori Penulis, Lomba Cipta Pantun, Lomba Cipta Syair dan Lomba Mendongeng.
- Pendamping yakni perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi yang Membina SD dan Dinas Pendidikan Kab/Kota yang Membina SD dengan penentuan berdasarkan jumlah penerima dan jarak kab/kota dari ibu kota provinsi sebagaimana Lampiran 2;
- Peserta membawa Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menunjukan bahwa penerima bimbing yang bersangkutan masih duduk di dingklik Sekolah Dasar dan atau yang sederajat Tahun Ajaran 2017/2018 dan foto 2x3 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar.
- Peserta dan Pendamping membawa Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) terlampir yang telah ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi yang bersangkutan sesuai dengan daerah keberangkatan
- Biaya penyelenggaraan Apresiasi Sastra Siswa Sekolah Dasar Tahun 2017 yang meliputi biaya perjalanan, fasilitas dan konsumsi selama pelaksanaan ditanggung oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan ketentuan sebagai berikut: a. Transportasi 1) Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menanggung biaya perjalanan dari ibukota Kabupaten/Kota ke daerah pelaksanaan; 2) Biaya perjalanan udara/darat/laut menggunakan kelas ekonomi dan tidak melebihi SBU (Standar Biaya Umum) yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 33/PMK.02/2016 wacana Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017; 3) Melampirkan bukti-bukti riil a) Tiket pesawat udara pulang-pergi (PP) asli dari maskapai penerbangan yang dilampiri dengan boarding pass dan/atau; b) Tiket bus 4) Apabila bukti-bukti biaya perjalanan penerima pergi-pulang (PP) yang diserahkan kepada panitia tidak sesuai dan menimbulkan kerugian negara menjadi tanggungjawab penerima provinsi sehingga Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar hanya akan mengganti biaya perjalanan sesuai dengan manifest. b. Akomodasi dan konsumsi ditanggung selama 4 (empat) hari mulai tanggal 26 s.d 29 Oktober 2017, selebihnya akan menjadi tanggungjawab dari masing-masing provinsi.
0 Comments