Header Ads Widget

Seleksi Penerimaan Calon Hakim Tahun 2017

Daftar Isi [Tutup]

    Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tanggal 7 Juli 2017 wacana Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2017 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Hakim yang akan ditugaskan pada tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung di seluruh ndonesia, melalui penerimaan Calon Hakim dengan ketentuan sebagai berikut:

    RENCANA PENEMPATAN 

    Para pelamar Galon Hakim Mahkamah Agung yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan Galon Hakim akan ditempatkan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia. 

    KETENTUAN UMUM 

    1. Proses Seleksi Penerimaan Galon Hakim Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia. 
    2. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi. 
    3. Seluruh tahapan proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. 
    4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 
    5. Apabila dalam pendidikan Galon Hakim dinyatakan tidak lulus maka status sebagai PNS dinyatakan gugur. 
    6. Bila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat menghubungi call center Seleksi Galon Hakim Mahkamah Agung pad a nomor 082110891729 atau melalui menu helpdesk pada SSGN BKN.



    PERSYARATAN
    Persyaratan Pelamar Formasi Umum

    1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Yang Mahakuasa Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
    2. Sehat jasmani dan rohani. 
    3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri. 
    5. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil (GPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/Polri. 
    6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta dengan aktivitas studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada ketika ijazah tersebut dikeluarkan, jikalau legalisasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas. 
    7. lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan Fotokopi ijazah dan transkrip nilai, dilegalisir sekurang­ kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat. 
    8. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.
    Persyaratan Pelamar Formasi Cumlaude
    1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Yang Mahakuasa Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
    2. Sehat jasmani dan rohani; 
    3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI; 
    5. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil (GPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI; 
    6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A/Unggul dengan aktivitas studi yang terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada ketika ijazah tersebut dikeluarkan, jikalau legalisasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas. 
    7. Lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dibuktikan dengan Fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat; 
    8. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.
    Persyaratan Pelamar Formasi Khusus Papua dan Papua Barat 

    1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Yang Mahakuasa Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
    2. Sehat jasmani dan rohani. 
    3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI. 
    5. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil (GPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota TNI/POLRI. 
    6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta dengan aktivitas studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada ketika ijazah tersebut dikeluarkan, jikalau legalisasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas. 
    7. lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol), dibuktikan dengan Fotokopi ijazah dan transkrip, dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat. 
    8. Persyaratan pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat (sesuai dengan Permenpan Nomor 20 Tahun 2017 abjad G angka 3.b): 1) Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau 2) Garis keturunan orang bau tanah (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan Surat Akta Kelahiran pelamar, Fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan kekerabatan keluarga dari kelurahan/desa (formulir terlampir). 
    9. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun per tanggal 1 Desember 2017.
    Persyaratan Khusus Pelamar Formasi Calon Hakim Peradilan Agama 

    1. Wajib dapat membaca dan memahami kitab kuning; 
    2. Apabila dinyatakan tidak bisa sebagaimana pain a maka yang bersangkutan dinyatakan gugur; 
    3. Beragama Islam.

    TATA CARA PENDAFTARAN

    Melakukan registrasi online melalui situs https://sscn.bkn.qo.id mulai hari Selasa, 1 Agustus 2017 dan ditutup pada hari Sabtu 26 Agustus 2017 dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid (harap mencatat dan menyimpan dengan baik user name dan password pada ketika registrasi).

    Metode Ujian Calon Hakim Tahun Anggaran 2017 akan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Ujian CAT dilaksanakan di 30 (tiga puluh) lokasi, pelamar dapat memilih lokasi ujian terdekat. Adapun lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT)dimaksud yaitu sebagai berikut:

    1. BKN Pusat di Jakarta 
    2. Kanreg BKN I Yogyakarta 
    3. Kanreg BKN II Surabaya 
    4. Kanreg BKN Ill Bandung 
    5. Kanreg BKN IV Makassar 
    6. Kanreg BKN VI Medan 
    7. Kanreg BKN VII Palembang 
    8. Kanreg BKN VIII Banjarmasin 
    9. Kanreg BKN IX Papua 
    10. Kanreg BKN X Denpasar 
    11. Kanreg BKN XI Manado 
    12. Kanreg BKN XII Pekanbaru 
    13. Kanreg BKN XIII Aceh 
    14. UPT BKN Padang 
    15. UPT BKN Jambi 
    16. UPT BKN Kendari 
    17. UPT BKN Mataram 
    18. UPT BKN Serang 
    19. UPT BKN Gorontalo 
    20. UPT BKN Semarang 
    21. PT/PTA Nusa Tenggara Timur 
    22. PT/PTA Kalimantan Timur 
    23. PT/PTA Kalimantan Barat 
    24. PT/PTA Kalimantan Tengah 
    25. PT/PTA Bangka Belitung 
    26. PT/PTA Maluku Utara 
    27. PT/PTA Sulawesi Tengah 
    28. PT/PTA Lampung 
    29. PT/PTA Maluku 
    30. PT/PTA Bengkulu 
    Setelah melaksanakan registrasi online dan menerima Kartu Pendaftaran Registrasi Online, pelamar harus memberikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan:

    1. Dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online; 
    2. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,-yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tanggal surat lamaran diubahsuaikan dengan tanggal pada ketika melaksanakan registrasi online pada SSCN BKN yaitu di antara tanggal 1 s.d. 26 Agustus 2017; 
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; 
    4. Fotokopi ljazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    5. Untuk Formasi Pelamar Umum dan Formasi Pelamar Papua dan Papua Barat, Surat Keterangan/bukti lain yang menawarkan aktivitas studi pelamar terakreditasi minimal 8/Sangat Baik, dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada ketika ijazah tersebut dikeluarkan, jikalau legalisasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas; 
    6. Untuk Formasi Pelamar Cumlaude, Surat Keterangan/bukti lain yang menawarkan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi A/Unggul dengan aktivitas studi yang terakreditasi dari Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada ketika ijazah A/Unggul tersebut dikeluarkan, jikalau legalisasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas; 
    7. Pas foto terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar (latar belakang warna merah), dengan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut. 
    Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan disudut kanan atas ditempel belahan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirimkan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat tanggal 26 Agustus 2017 Cap Pos dan selambat­ lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017. 

    Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs https://sscn.bkn.go.id.


    TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI 

    Seleksi penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 dilakukan dengan tahapan­ tahapan sebagai berikut: 
    1. Seleksi Administrasi. 
    2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT); 1) Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti SKD sesuai dengan lokasi tes yang dipilih; 2) Peserta yang lulus SKD sebanyak 3 (tiga) kali jumlah formasi selanjutnya berhak mengikuti SKB; 3) Standar kelulusan SKD dan SKB diatur dengan peraturan Menteri PAN dan RB. 
    3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari: 1) Tes bahan bidang hukum menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%; 2) Psikotes dengan bobot 25%; 3) Wawancara dengan bobot 25%; 4) Khusus pelamar Calon Hakim Peradilan Agama ditambah bahan Membaca dan Memahami Kitab Kuning; 
    4. lntegrasi Nilai SKD dan SKB: Nilai SKD dan SKB diintegrasikan berdasarkan Permenpan Nomor 20 Tahun 2017; 
    5. Pengumuman hasil Seleksi Akhir: 1) Hasil seleksi simpulan merupakan nilai kumulatif dari nilai SKD dan SKB; 2) Peserta dengan rangking tertinggi sesuai jumlah formasi dinyatakan lulus seleksi Calon Hakim dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi, hasil keputusan tidak dapat diganggu gugat.


    PERSYARATAN REGISTRASI ULANG BAGI YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI CALON HAKIM 

    Pelaksanaan Registrasi ulang dilakukan mulai tanggal 1 November 2017 dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 15 November 2017. 

    Syarat Pemberkasan: 
    1. Fotokopi kartu tanda peserta ujian; 
    2. Membuat Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan dibubuhi meterai Rp.6000,- ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas dobel folio bergaris dengan mencantumkan jabatan yang dilamar; 
    3. Fotokopi KTP yang masih berlaku; 
    4. Mengisi Daftar Riwayat Hidup beserta surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI bermeterai Rp.6000,- sesuai dengan format yang telah disediakan dan ditempel foto; 
    5. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir oleh Rektor/Direktur/Ketua/Dekan Fakultas/Kepala Sekolah/Kanwil Dikbud setempat; 
    6. Asli dan Fotokopi legalisir surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku; 
    7. Asli dan Fotokopi legalisir surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku; 
    8. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Tanda Pencari Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang masih berlaku; 
    9. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; 
    10. Pas foto terakhir ukuran 3 cm x 4 cm latar belakang warna merah sebanyak 8 lembar (ditulis nama dan formasi jabatan).

    Tata Cara Penyusunan Berkas:

    Pada MAP pertama terdiri dari:

    1. Fotokopi kartu tanda peserta ujian; 
    2. Pas foto berwarna ukuran 3 cm x 4 cm latar belakang merah sebanyak 8 lembar {ditulis nama dan formasi jabatan);
    3. Fotokopi ijazah terakhir dan Transkrip Nilai dilegalisir oleh Rektor/Direktur/Ketua/Dekan Fakultas/Kepala Sekolah/Kanwil Dikbud setempat sebanyak 1 rangkap; 
    4. Daftar Riwayat Hidup, beserta Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sebanyak 1 rangkap; 
    5. Asli surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
    6. Asli surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
    7. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
    8. Asli Surat Tanda Pencari Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
    9. MAP ditulis identitas berupa nomor peserta, nama, formasi jabatan, kawasan lahir (tempat lahir harus setingkat Kabupaten/Kota), dan alamat rumah serta Kode Pos dengan mencantumkan nomor telepon, email dan nomor hand phone yang mudah dihubungi/yang masih aktif.
    Pada MAP kedua terdiri dari:

    1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan dibubuhi meterai Rp.6000,- ditulis tangan dengan tinta hitam pada kertas dobel folio bergaris dengan mencantumkan jabatan yang dilamar sebanyak 2 rangkap; 
    2. Fotokopi ljazah dari SD s.d. Terakhir dan Transkrip Nilai dilegalisir oleh Rektor/Direktur/Ketua/Dekan Fakultas/Kepala Sekolah/Kanwil Dikbud setempat sebanyak 1 rangkap; 
    3. Daftar Riwayat Hidup, beserta Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sebanyak 1 rangkap; 
    4. Fotocopy legalisir surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
    5. Fotocopy legalisir surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap;
    6. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
    7. Fotokopi legalisir Surat Tanda Pencari Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan yang masih berlaku sebanyak 1 rangkap; 
    8. MAP ditulis identitas berupa nomor peserta, nama, formasi jabatan, kawasan lahir (tempat lahir harus setingkat Kabupaten/Kota), dan Alamat rumah serta Kode Pos dengan mencantumkan nomor telepon, email dan handphone yang mudah dihubungi/yang masih aktif.

    Warna Map

    1. Untuk Peradilan Umum map berwarna merah;  
    2. Untuk Peradilan Agama map berwarna hijau; 
    3. Untuk Peradilan TUN map berwarna kuning.

    Berkas dimaksud ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI c.q. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dikirim melalui pos dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 selambat-lambatnya diterima pad a tanggal 10 November 2017.

    LAIN-LAIN

    1. Mahkamah Agung RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau usulan berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Mahkamah Agung RI atau Panitia. 
    2. Pelamar dilarang melayani tawaran/janji untuk penerimaan sebagai Calon Hakim Mahkamah Agung RI dari pihak manapun. 
    3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi namun hingga dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melengkapi berkas persyaratan, maka dianggap mengundurkan diri. 
    4. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, maka diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan diri bermaterai Rp6000,·. 
    5. lnformasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung RI 2017 hanya dapat dilihat dalam situs https://www.mahkamahagung.go.id, http://badilum.mahkamahagung.go.id, http://badilag.mahkamahagung.go.id, http://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id/ dan disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
    DOWNLOAD SURAT EDARAN RESMI

    Post a Comment

    0 Comments