Daftar Isi [Tutup]
Dalam rangka menunjukkan apresiasi kepada guru berprestasi, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menunjukkan penghargaan kepada guru yang memiliki prestasi akademik untuk mengikuti PLPG tahun 2017 melalui jalur prestasi sebagaimana surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 17504/B.B4/GT/2017 tanggal 15 Juni 2017 ihwal Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Jalur Prestasi. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan membuka kesempatan kepada guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S2 untuk mengikuti PLPG tahun 2017 melalui jalur kualifikasi akademik S2 dengan kuota sejumlah 1.000 orang.
Ketentuan
- Caton akseptor telah dinyatakan lulus S2 dari perguruan tinggi yang memiliki pengakuan kegiatan studi Pasca Sarjana minimal B, dibuktikan dengan ijasah S2 yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
- Memenuhi persyaratan akseptor sertifikasi sebagaimana terlampir.
- Peserta mendaftarkan diri dengan menyerahan berkas sebagaimana terlampir ke LPMP untuk diverifikasi dan validasi kelayakan sebagai peserta.
- Waktu penyerahan berkas dimulai tanggal 27 Juli 2017 dan paling lambat tanggal 4 Agustus 2017 diterima LPMP masing-masing propinsi.
- Memiliki NUPTK yang dinyatakan aktif pada data Dapodik dengan dibuktikan surat keterangan Kepala Sekolah.
- Belum memiliki akta pendidik.
- Memiliki kualifikasi Akademik S2 dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang linier dengan kualifikasi akademik Sl yang telah dimiliki dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan fotokopi transkrip nilai S-1/D-IV dan S-2 yang telah dilegalisasi dari perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah.
- Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan surat keputusan sebagai guru PNS/Guru tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta melampirkan SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri melampirkan SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji bersumber pada APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut. Bukti telah memenuhi persyaratan ini yaitu Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama sampai SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SK pembagian peran mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir. Masa Kerja sebagai guru minimal 2 (dua) tahun per 1 Januari 2017. Bagi guru yang melaksanakan peran berguru pada 2 (dua) tahun terakhir dapat diperhitungkan sebagai masa kerja (melampirkan bukti peran berguru dari pejabat yang berwenang).
- Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
B. Proses dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PLPG Jalur Kualifikasi Akademik S-2
- Guru menyiapkan dokumen persyaratan dan menyerahkan ke LPMP setempat mulai 27 Juli s.d 4 Agustus 2017. Dalam kondisi tertentu dimungkinkan LPMP berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota setempat terkait pengumpulan berkas calon peserta
- LPMP melaksanakan verifikasi, validasi, dan perbaikan data yang diharapkan kemudian menyetujui hasil verifikasi utk ditetapkan sebagai calon akseptor sertifikasi. Persetujuan paling lambat tanggal 11 Agustus 2017.
- LPMP melaksanakan verifikasi data terkait dengan penetapan bidang studi sertifikasi guru yang diusulkan guru. Bidang studi tersebut linier dengan kualifikasi akademik S-1 yang dimiliki.
- Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota mencetak Format Al dan mendistribusikan kepada akseptor paling lam bat tanggal 12 Agustus 2017.
- LPMP mencetak Al duplikat untuk disertakan dalam berkas peserta.
- LPMP mengirim berkas akseptor yang telah ditetapkan sebagai akseptor PLPG tahun 2017 ke LPTK yang ditetapkan paling lam bat 30 Agustus 2017.
Penetapan akseptor PLPG dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui proses perankingan berdasarkan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kualifikasi akademik S-2 dan usia calon peserta.
Berikut merupakan surat edaran Pendaftaran Peserta PLPG Tahun 2017 Bagi Guru yang Telah Memiliki Kualifikasi Akademik S2.
0 Comments