Header Ads Widget

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Daftar Isi [Tutup]

    Dalam

    Berikut ini merupakan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    1. Sekolah yaitu satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). 
    2. Komite Sekolah yaitu lembaga berdikari yang beranggotakan orangtua/wali akseptor didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 
    3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan yaitu pinjaman berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar akseptor bimbing atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. 
    4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan yaitu penarikan uang oleh Sekolah kepada akseptor didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. 
    5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan yaitu pinjaman berupa uang/barang/jasa oleh akseptor didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. 
    6. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
    7. Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
    Selengkapnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mampu di unduh melalui link di bawah ini.

    PERATURAN
    PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016
    Jenis Buku
    Permendikbud
    Jenis File
    Pdf
    Tahun
    2016
    Penulis
    Kemdikbud

    Post a Comment

    0 Comments