Daftar Isi [Tutup]
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.
Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi Kepala Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi Kepala Sekolah yang diikuti oleh 166.333 kepala sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata 3 kompetensi Kepala Sekolah ialah 56,37, untuk dimensi manajerial ialah 58,55, untuk dimensi supervisi pembelajaran ialah 51,81, untuk dimensi kewirausahaan ialah 58,75. Data tersebut menyampaikan bahwa Kepala Sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.
Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan Kepala Sekolah /Madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melakukan peran dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan di lapangan, Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah berisi penjelasan perihal pelaksanaan peran kepala sekolah/madrasah. Tugas ini sangat dekat kaitannya dengan peningkatan kompetensi.
Silakan unduh panduan kerja kepala sekolah tahun 2017.
PEDOMAN | |||
PEDOMAN KERJA KEPALA SEKOLAH TAHUN 2017 | |||
Jenis Buku | Buku Pedoman | Jenis File | Pdf |
Tahun | 2017 | Penulis | Kemdikbud |
0 Comments