Header Ads Widget

Surah Al-Baqara : 282 : يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا إِذا تَدايَنتُم بِدَينٍ إِلىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكتُبوهُ وَليَكتُب بَينَكُم كاتِبٌ بِالعَدلِ وَلا يَأبَ كاتِبٌ أَن يَكتُبَ كَما عَلَّمَهُ اللَّهُ فَليَكتُب وَليُملِلِ الَّذى عَلَيهِ الحَقُّ وَليَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبخَس مِنهُ شَيـًٔا فَإِن كانَ الَّذى عَلَيهِ الحَقُّ سَفيهًا أَو ضَعيفًا أَو لا يَستَطيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَليُملِل وَلِيُّهُ بِالعَدلِ وَاستَشهِدوا شَهيدَينِ مِن رِجالِكُم فَإِن لَم يَكونا رَجُلَينِ فَرَجُلٌ وَامرَأَتانِ مِمَّن تَرضَونَ مِنَ الشُّهَداءِ أَن تَضِلَّ إِحدىٰهُما فَتُذَكِّرَ إِحدىٰهُمَا الأُخرىٰ وَلا يَأبَ الشُّهَداءُ إِذا ما دُعوا وَلا تَسـَٔموا أَن تَكتُبوهُ صَغيرًا أَو كَبيرًا إِلىٰ أَجَلِهِ ذٰلِكُم أَقسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقوَمُ لِلشَّهٰدَةِ وَأَدنىٰ أَلّا تَرتابوا إِلّا أَن تَكونَ تِجٰرَةً حاضِرَةً تُديرونَها بَينَكُم فَلَيسَ عَلَيكُم جُناحٌ أَلّا تَكتُبوها وَأَشهِدوا إِذا تَبايَعتُم وَلا يُضارَّ كاتِبٌ وَلا شَهيدٌ وَإِن تَفعَلوا فَإِنَّهُ فُسوقٌ بِكُم وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيءٍ عَليمٌ : Hai Orang-orang Yang Beriman, Apabila Kamu Bermu´amalah Tidak Secara Tunai Untuk Waktu Yang Ditentukan, Hendaklah Kamu Menuliskannya. Dan Hendaklah Seorang Penulis Di Antara Kamu Menuliskannya Dengan Benar. Dan Janganlah Penulis Enggan Menuliskannya Sebagaimana Allah Mengajarkannya, Meka Hendaklah Ia Menulis, Dan Hendaklah Orang Yang Berhutang Itu Mengimlakkan (apa Yang Akan Ditulis Itu), Dan Hendaklah Ia Bertakwa Kepada Allah Tuhannya, Dan Janganlah Ia Mengurangi Sedikitpun Daripada Hutangnya. Jika Yang Berhutang Itu Orang Yang Lemah Akalnya Atau Lemah (keadaannya) Atau Dia Sendiri Tidak Mampu Mengimlakkan, Maka Hendaklah Walinya Mengimlakkan Dengan Jujur. Dan Persaksikanlah Dengan Dua Orang Saksi Dari Orang-orang Lelaki (di Antaramu). Jika Tak Ada Dua Oang Lelaki, Maka (boleh) Seorang Lelaki Dan Dua Orang Perempuan Dari Saksi-saksi Yang Kamu Ridhai, Supaya Jika Seorang Lupa Maka Yang Seorang Mengingatkannya. Janganlah Saksi-saksi Itu Enggan (memberi Keterangan) Apabila Mereka Dipanggil; Dan Janganlah Kamu Jemu Menulis Hutang Itu, Baik Kecil Maupun Besar Sampai Batas Waktu Membayarnya. Yang Demikian Itu, Lebih Adil Di Sisi Allah Dan Lebih Menguatkan Persaksian Dan Lebih Dekat Kepada Tidak (menimbulkan) Keraguanmu. (Tulislah Mu´amalahmu Itu), Kecuali Jika Mu´amalah Itu Perdagangan Tunai Yang Kamu Jalankan Di Antara Kamu, Maka Tidak Ada Dosa Bagi Kamu, (jika) Kamu Tidak Menulisnya. Dan Persaksikanlah Apabila Kamu Berjual Beli; Dan Janganlah Penulis Dan Saksi Saling Sulit Menyulitkan. Jika Kamu Lakukan (yang Demikian), Maka Sesungguhnya Hal Itu Adalah Suatu Kefasikan Pada Dirimu. Dan Bertakwalah Kepada Allah; Allah Mengajarmu; Dan Allah Maha Mengetahui Segala Sesuatu.

Daftar Isi [Tutup]

    Surah Al-Baqarah Ayat 282: Panduan Hukum Perjanjian Hutang Piutang

    Surah Al-Baqarah ayat 282 merupakan ayat yang komprehensif yang memberikan panduan hukum yang jelas mengenai perjanjian hutang piutang. Ayat ini menekankan pentingnya dokumentasi tertulis, keadilan, dan kejujuran dalam transaksi keuangan.

    Kewajiban Menulis Perjanjian Hutang Piutang

    Ayat ini mengamanatkan bahwa setiap transaksi hutang piutang yang tidak dilakukan secara tunai dan memiliki jangka waktu tertentu harus ditulis secara resmi. Tujuannya adalah untuk memberikan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan tentang persyaratan perjanjian.

    Peran Penulis dan Debitur

    Penulis perjanjian haruslah seorang yang jujur dan mampu menulis dengan benar. Ia tidak boleh menolak untuk menuliskan perjanjian sebagaimana yang diinstruksikan oleh Allah. Debitur, atau pihak yang berhutang, harus mengimlakkan (mendiktekan) isi perjanjian dan memastikan bahwa semua persyaratannya sesuai dengan kesepakatan.

    Pengawasan dan Pembuktian

    Jika debitur tidak mampu mengimlakkan perjanjian karena keterbatasan intelektual atau fisik, maka walinya dapat menggantikannya. Selain itu, perjanjian harus disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang dapat dipercaya. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka dapat digantikan oleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan.

    Saksi yang Tidak Boleh Menolak

    Saksi-saksi tidak boleh menolak untuk memberikan kesaksian ketika dipanggil. Mereka memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar dan akurat. Jika mereka menolak, maka hal itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.

    Dokumentasi Perjanjian Kecil dan Besar

    Ayat ini menekankan bahwa semua perjanjian hutang piutang, baik besar maupun kecil, harus didokumentasikan secara tertulis. Hal ini bertujuan untuk mencegah perselisihan dan kesalahpahaman di kemudian hari.

    Pengecualian untuk Transaksi Tunai

    Namun, ada pengecualian untuk transaksi tunai yang dilakukan langsung di antara para pihak. Dalam kasus ini, tidak ada kewajiban untuk membuat perjanjian tertulis.

    Larangan Menzalimi Penulis dan Saksi

    Ayat ini melarang penulis dan saksi untuk saling menyulitkan atau melakukan kecurangan. Jika hal ini terjadi, maka mereka dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.

    Perintah untuk Bertaqwa

    Allah memerintahkan kita untuk bertaqwa kepada-Nya dalam semua urusan, termasuk dalam transaksi keuangan. Kita harus selalu menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.

    Hikmah di Balik Ayat Ini

    Ayat ini memiliki hikmah yang mendalam. Dengan menerapkan panduan hukum yang ditetapkan di dalamnya, kita dapat memastikan bahwa transaksi hutang piutang berjalan dengan adil dan transparan. Hal ini akan memperkuat hubungan sosial, mencegah perselisihan, dan menjaga stabilitas ekonomi.

    Kesimpulan

    Surah Al-Baqarah ayat 282 merupakan ayat yang penting yang memberikan pedoman hukum yang jelas untuk transaksi hutang piutang. Dengan mengikuti panduan ini, kita dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera di mana hak-hak semua pihak dilindungi.

    Pertanyaan Umum (FAQ) tentang Surah Al-Baqarah Ayat 282

    1. Apa yang dimaksud dengan ayat ini?

    Ayat ini membahas tentang pentingnya mendokumentasikan transaksi utang piutang secara tertulis dan adil, serta aturan terkait saksi.

    2. Kapan transaksi utang piutang harus ditulis?

    Jika transaksi utang piutang dilakukan tidak secara tunai dan memiliki batas waktu pembayaran tertentu.

    3. Siapa yang bertugas menulis transaksi utang piutang?

    Seorang penulis yang dipercaya dan adil.

    4. Apa kewajiban penulis?

    Menulis transaksi utang piutang dengan benar sesuai dengan ajaran Allah.

    5. Siapa yang mengimlakkan transaksi utang piutang?

    Orang yang berutang.

    6. Apa yang harus dilakukan jika orang yang berutang tidak mampu mengimlakkan?

    Walinya dapat mengimlakkan dengan jujur.

    7. Berapa jumlah saksi yang diperlukan?

    Dua orang laki-laki. Jika tidak ada dua laki-laki, dapat diganti dengan satu laki-laki dan dua orang perempuan.

    8. Apa tugas saksi?

    Memberikan keterangan jika dibutuhkan dan mengingatkan jika salah satu saksi lupa.

    9. Kapan saksi boleh menolak memberikan keterangan?

    Tidak boleh menolak ketika dipanggil.

    10. Apakah transaksi yang tidak perlu ditulis?

    Transaksi perdagangan tunai yang dilakukan langsung.

    11. Apa akibat jika penulis atau saksi menyulitkan?

    Merupakan kefasikan dan harus bertaubat.

    12. Apa manfaat mendokumentasikan transaksi utang piutang?

    • Mencegah perselisihan dan kesalahpahaman.
    • Memperkuat bukti hukum.
    • Memudahkan penagihan utang.
    • Menghindari keraguan dan ketidakpastian.

    13. Apa pesan utama ayat ini?

    • Pentingnya kejujuran dan keadilan dalam transaksi utang piutang.
    • Keutamaan mendokumentasikan transaksi secara tertulis.
    • Peran penting saksi dalam memberikan kesaksian yang benar.

    Post a Comment

    0 Comments